PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN 2025
Pada hari Jum'at tanggal 26 juli tahun 2024,Badan Permusyawaratn Desa Kaligayam Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal mengadakan Mudes tentang pembentuakan TIM Penyusun RKPDes dimana dalam rapat tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat,LPMD,PKK,Kader posyandu,KPMD,RT,RW,Pemerintah Desa, babinkantibmas,Babinsa,dan Perwakilan Kecamatan.
dalam penyusunan RKPDes , untuk Badan Permusmenjamin keterkaitan dan konsistensi anatara perencanaan ,penganggaran,pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa berdasarkan pasal 29 ayat (1),dan (2), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa.
sesuai Peraturan Menteri desa ,PDTT nomor 21 tahun 2020 pasal 22 ayat 4 bahwa untuk memulai penyusunan RKPDes pada bulan juli ,maka tahapan yang pertama di lakukan adalah Pembentukan Tim RKPDes dimana Jumlah Tim yang di setujui oleh peserta musyawarah adalah 7 orang ,dalam pembentukan Tim Penyesunan RKPDes tersebut di ketuai Oleh Bapak sekretaris Desa kaligayam Yaitu Bapak andriyanto, Sekretaris tim penyusun adalah ibu Novi (Unsur PKK)dan anggota terdiri dari Ibu Siti Abdilah (unsur Kader),Saerah (unsur RW),Amin Abdul kharis (unsur LPMD),sayo suwaryo (Unsur Masyarakat)